Denda Tilang (Yang Ditilang Masuk)
berikut pasal tilang dan dendanya..
Berdasarkan UULLAJ No 22 Thn 2009
1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000( TMC )
Sumber :http://www.komisikepolisianindonesia.com/secondPg.php?cat=lalin&id=841
Tilang diatas adalah tilang yang berlaku jika anda meminta slip biru.
Jika anda meminta Slip merah maka anda harus mengikuti sidang di pengadilan dan dendanya lebih murah biasanya sekitar 25.000 - 50.000 per pasal.
Yang belum tau bentuk surat tilang (+keterangan) :
slip merah :
slip biru :
Baik secara sengaja maupun tidak disengaja kebanyakan dari kita yang pernah mengandarai sepeda motor dan mobil pernah melanggar peraturan lalu lintas. Kadang-kadang jika sedang apes, walaupun sudah melaksanakan peraturan tertib lalu lintas, saat ada razia, tidak bawa surat-surat juga bisa kena tilang polisi lalu lintas (polantas).
Jika nasi sudah menjadi bubur, ketahuan dan tertangkap polisi saat kita melanggar peraturan di jalan raya, terimalah dengan lapang dada dan akui dengan lantang kesalahan kita. Orang yang sudah paham cara mengurusi tilang, tidak akan banyak omong. Tetapi untuk orang awam biasanya akan membela diri dan kemungkinan besar berujung pada ajakan damai di tempat dengan oknum polisi yang menilang.
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu anda tahu mengenai penilangan polisi di jalan raya :
1. Jika memang salah, akui kesalahan kita. Bila kita merasa tidak salah, sebaiknya pilih mengaku bersalah saja agar oknum polisi tersebut tidak senewen. Mengurus tilang sebenarnya mudah dan tidak keluar uang banyak karena hanya bayar denda resmi saja. Pelajari tarif denda tilang resmi agar tidak dikerjai oknum petugas loket tilang ditlantas dan pengadilan negri.
2. Jika ada pilihan damai atau tilang sebaiknya pilih tilang saja dan minta form biru (mengaku bersalah). Jika dapat form biru, bayar dendanya di bank bri yang ditunjuk. Setelah bayar di bank kita ambil sim dan atau stnk yang disita polisi di kantor ditlantas wilayah anda melanggar lalu lintas di loket tilang. Biasanya jatuhnya lebih murah daripada nego damai sama oknum polisi. (tetapi denda sesuai dengan pasal)
3. Apabila anda dapat form merah berarti anda diharuskan ikut sidang untuk berdebat atau minta keringanan hukuman hakim. Datanglah ke sidang tilang pada waktu dan tempat (pengadilan negeri wilayah kena tilang) yang telah ditentukan pada formulir tilang merah. Saat sidang antiannya panjang dan hampir mustahil bertemu hakim (sistem in absentia) dan juga banyak gangguan calo / markus tilang.
4. Jika anda tidak sabaran anda bisa menebus sim dan atau stnk kendaraan bermotor anda di kantor ditlantas daerah kita kena tilang. paling lambat sehari atau dua hari sebelum tanggal sidang tilang. Tinggal bayar denda seperti halnya form biru, lalu ambil sim stnknya. Kalau telat maka sim stnk kita dikirim ke pengadilan negeri (PN).
5. Yang paling gampang saat memegang form merah adalah dengan datang pada hari di luar sidang setelah tanggal sidang lewat. Dengan begitu kita tinggal bayar denda di pengadilan negeri wilayah tempat tertilang, dan selanjutnya ambil sim dan atau stnk di loket khusus tilang.
Komentar
Posting Komentar