Denda Tilang (Yang Ditilang Masuk)
berikut pasal tilang dan dendanya.. Berdasarkan UULLAJ No 22 Thn 2009 1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.